Remaja jaman sekarang sudah tidak lepas dari film bioskop karena bioskop merupakan suatu kegiatan refleshing selain itu juga terdapat makna dari film itu sendiri. Setiap akhir pekan, gedung bioskop selalu dipadati pengunjung, terutama pasangan muda mudi. Apalagi, jika film-film impor yang sedang hangat terutama produksi Hollywood, untuk mendapatkan tiket saja harus mengantre. Bahkan, terkadang harus memesan beberapa hari sebelumnya.
Sebut saja film-film seperti G.I. Joe, Harry Potter and The Half Blood Prince, Transformer, Terminator Salvation, Angels and Demands, X- Men Origins, 2012, dan Avatar. Dengan jumlah penduduk sekitar 230 juta dan tren anak muda suka nonton film, bahkan kecenderungan masyarakat yang mulai menyukai film sebagai salah satu sarana refreshing membuat pasar bioskop Indonesia sangat potensial. Potensi besar tersebut dipastikan dapat menggerakkan perekonomian di dalam negeri jika dikelola dengan baik.
Beberapa alasan pemberlakuan ditutupnya import film bioskop dari luar negeri :
1. Pihak asosiasi film Amerika Serikat menghentikan pasokan film ke Indonesia. Menurut mereka, hal itu terjadi lantaran adanya aturan dan penafsiran baru Direktorat Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni 'Bea Masuk untuk Hak Distribusi'.
2. Pendapatan negara sangat kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapat sang distributor film hollywood (cineplex21).
3. Potensi film Hollywood di Indonesia belum dikelola dengan baik, karena ada kesalahan sistem peredarannya. Hal ini juga berdampak terhadap produksi dalam negeri.
Apabila perfilman ini ditutup mungkin pemasukan dalam negeri akan berkurang. Apabila ditutup mungkin banyak bioskop akan gulung tikar, mungkin akan tambah lagi tingkat pengangguran akibat hal ini.Apakah pemerintah sudah bisa menanggulangi masalah ini?